Contoh Skripsi : PANDANGAN IBN QAYYIM AL-JAWZIYYAH TENTANG PERSETUJUAN ANAK GADIS DALAM PERKAWINANNYA
ABSTRAK
PANDANGAN IBN QAYYIM AL-JAWZIYYAH
TENTANG PERSETUJUAN ANAK GADIS
DALAM PERKAWINANNYA
Perkawinan merupakan transaksi (akad) yang istimewa dalam Islam melebihi transaksi lainnya semisal jual beli. Oleh karenanya ketika akan melakukan perkawinan tersebut perlu pertimbangan yang matang dan pemenuhan terhadap ketentuan-ketentuan yang mendukung tercapainya tujuan perkawinan.
Salah satu ketentuan yang diharapkan dapat membawa kepada tercapainya tujuan perkawinan tersebut adalah adanya persetujuan atau kebebasan anak gadis dalam menentukan calon suaminya.
Lebih lanjut tentang adanya persetujuan anak gadis tersebut, ternyata di kalangan fuqaha’ terjadi perbedaan pendapat. Hal ini diindikasikan dengan terpecah mereka kepada dua kubu. Kubu pertama menyatakan bahwa persetujuan hukumnya hanya sekedar sunat, tanpa ada persetujuan pun, perkawinan tetap sah. Sedangkan kubu lain berpendapat persetujuan adalah sesuatu yang menentukan (wajib). Artinya apabila persetujuan tidak ada, maka perkawinan batal alias tidak sah. Pada golongan pertama termasuk imam Sya>fi‘i< yang mana pendapatnya diikuti mayoritas masyarakat Indonesia. Sedangkan di golongan kedua diikuti oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah yang juga merupakan salah satu tokoh besar dalam dunia Islam.
Perbedaan pendapat di antara Ibn Qayyim al-Jawziyyah dengan mayoritas fuqaha’ merupakan sebuah fenomena yang menarik untuk dikaji. Hal tersebut memberikan kesempatan kepada penyusun untuk membuka tabir apa sesungguhnya yang menjadikan para ulama tersebut berbeda pendapat. Disamping itu, untuk menyempurnakan penelitian ini penyusun mencoba menemukan relevansi pemikiran Ibn Qayyim al-Jawziyyah tersebut dengan perundang-undang tentang perkawinan yang berlaku di Indonesia.
Persoalan persetujuan anak gadis dalam perkawinan termasuk dalam ranah fiqh, yang mana fiqh itu sendiri bersumber dari nash. Oleh karena itu penyusun dalam mendekati persoalan ini menggunakan pendekatan normatif induktif. Disamping itu, juga menghubungkannya teori al-Maqa>s}id asy-Syari<‘ah atau yang lebih dikenal sebagai memelihara lima unsur pokok dalam syari'at agama (h}ifz ad-Di<n, h}ifz al-Nafs, h}ifz al-'Aql, h}ifz an-Nasl, dan h}ifz al-Ma>l). Dengan harapan apa yang menjadi tujuan syari‘ah berupa maslahah bisa dimunculkan.
Berdasarkan metode yang digunakan akhirnya bisa dilihat bahwa akar dari perbedaan pendapat diantara Ibn Qayyim al-Jawziyyah dengan mayoritas fuqaha’ adalah karena Ibn Qayyim al-Jawziyyah menggunakan mant}u>q nas} (makna eksplisit) yang dikuatkan dengan ‘illat as}-s}uqr dalam is|tinba>t hukumnya. Sementara mayoritas fuqaha’ menggunakan mafhu>m mukha>lafah (makna implisit) dalam is|tinba>t hukumnya yang dikuatkan dengan memakai ‘illat al-bikr.
Penelitian yang dilakukan penyusun juga memberikan jawaban bahwa pendapat Ibn Qayyim al-Jawziyyah tersebut sejalan dengan perundangan yang berlaku di Indonesia.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
ABSTRAK ii
NOTA DINAS iii
PENGESAHAN v
PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB-LATIN vi
MOTTO xi
KATA PENGANTAR xii
PERSEMBAHAN xv
DAFTAR ISI xvi
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Pokok Masalah 5
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian 5
D. Telaah Pustaka 6
E. Kerangka Teoritik 9
F. Metode Penelitian 12
G. Sistematika Pembahasan 14
BAB II : TINJAUAN UMUM TENTANG PERSETUJUAN ANAK GADIS DAN KEBEBASAN WANITA
A. Dasar Hukum 17
B. Pandangan Ulama-Ulama Fiqh 22
BAB III : IBN QAYYIM AL-JAWZIYYAH DAN PERSETUJUAN ANAK GADIS
A. Riwayat hidup 31
B. Paradigma Pemikiran Hukum Ibn Qayyim al-Jawziyyah 35
1. Dasar-Dasar Hukum 35
2. Metode Istinba>t Hukum 43
3. Anak Gadis dan Persetujuannya Dalam Perkawinan Perspektif Ibn Qayyim al-Jawziyyah 44
BAB IV : ANALISIS
A. Analisis pandangan Ibn Qayyim al-Jawziyyah 53
B. Relevansinya Dengan Konteks Sekarang 64
BAB V : KESIMPULAN
A. Kesimpulan 68
B. Saran 68
DAFTAR PUSTAKA 70
LAMPIRAN-LAMPIRAN:
I. TERJEMAHAN I
II. BIOGRAFI TOKOH IV
III. CURRICULUM VITAE VI
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Allah menjadikan perkawinan yang diatur menurut syari‘at Islam sebagai penghormatan dan penghargaan yang tinggi terhadap harga diri yang diberikan oleh Islam khusus untuk manusia di antara makhluk-makhluk lainnya.[ Mahmud asy-Syubbag, Tuntunan Keluarga Bahagia Menurut Islam, alih bahasa Bahruddin Fanani, cet. III (Bandung: Remaja Rosda Karya, 1994), hlm. 23
]
Mengenai hakikat perkawinan itu sendiri, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Bab II pasal 2 menyebutkan sebagai berikut: “perkawinan hukum Islam adalah perkawinan, yaitu akad yang sangat kuat (mis|a>qan gali<z}}a>) untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah”, kemudian disebutkan dalam pasal 3, “perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang saki>nah, mawaddah dan rah}mah”.[ Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, (Surabaya: Arkola, t.t.), hlm. 180
]
Hal ini sesuai dengan firman Allah[ Ar-Ru>m (30) : 21
]:
ومن اياته ان خلق لكم من انفسكم ازواجا لتسكنوا اليها وجعل بينكم مودة ورحمة ان في ذلك لآيات لقوم يتفكرون
Mewujudkan kehidupan rumah tangga yang saki>nah, mawaddah dan rah}mah seperti di atas, sudah barang tentu bukanlah hal yang sederhana. Untuk mencapai hal itu Islam menawarkan aturan-aturan dan prosedur-prosedur yang harus dipenuhi.
INGIN MEMILIKI FILE CONTOH SKRIPSI INI?? HANYA DENGAN RP. 35.OOO,
ORDER VIA CHAT WA.
NOMOR FILE SKRIPSI : Skripsi Syariah 2
Komentar
Posting Komentar